Maros  

ADA APA DENGAN BPN MAROS..?

PandawaNews.id ,_Maros -SebagaiPelapor dalam kasus Penyerobotan tanah, Budiman S, merasa kecewa dan perasaan dinaiaya oleh birokrasi yang sangat lambat .Soalnya Kami melaporkan penyerobotan atas tanah kami,sangat mengharapkan mendapatkan proses hukum yang sewajarnya dan secepatnya.

Namun sejak kami laporkan pada tgl 20 Juni 2022 lalu.Pihak BPN baru dapat realisasi pengembalian batas atas tanah bersertifikat pihak terlapor pada tanggal 24 Oktober. Hasil pengembalian batas dimaksud hingga sekarang ( 21/12/2022 ) belum ada hasilnya diserahkan BPN ke Pihak Penyidik dalam hal ini Polres Maros.

Kami sangat kecewa dengan kinerja Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang ( BPN/ATR ) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.Waktu kami banyak sia sia menanyakannya proses hukumnya ke Polres Maros.Polres Maros memberi jawaban ke kami bahwa hasil pengembalian batas dari BPN belum diserahkan.Kami sedang menunggu hasilnya begitu jawaban dari pihak Polisi.

Kekecewaan kami bukan tidak beralasan karena akibat dari lambatnya hasil pengembalian batas dari BPN/ATR Maros ke Polres Maros membuat kami terkatung-katung akan kepastian hukumnya.Ditambah lagi tindakan-tindakan terlapor terus melakukan sikap-sikap tidak terpuji di sekitar TKP,”Kami hanya dapat mengelus dada dan menahan diri dengan perasaan teraniaya akibat ;lambatnya kinerja instansi BPN/ATR Maros yang sangat lambat.

Saat di Konfirmasi oleh penyidik Tahban Polres Maros,sudah siap melakun gelar perkara tapi belum ada hasil pengembalian batas dari BPN,
sehingga belum dilakukan gelar perkara.

HASRULLAH Kasubsi pengukuran dari pihak BPN maros menyampaikan kepada wartawan, keterlambatan hasil pengukuran pengembalian batas dikarenakan ada perbaikan data hasil pengukuran pengembalian batas sehingga terlambat seperti itu.Hasrullah juga menambahkan hasil pengembalian batas yang dimaksud sudah selesai ,hanya menunggu tanda tangan pimpinan . Ujarnya..(Supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *