Merasa Dirugikan, Hj.Heryana Polisikan Seorang Pengusaha Properti ?

Lokasi perumahan di Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng yang pernah dibiayai proses penimbunan oleh Hj.Heryana.

PANDAWANEWS, MAKASSAR–Hj Heryana melaporkan seorang lelaki berinisial HAR ke Polda Sulsel sesuai dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/B/590/VI/2022/SPKT/Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Bermula Hj.Heryana bekerjasama dengan HAR yang mengaku memiliki perusahaan properti dan lahan yang terletak di Kelurahan Palantikang Kecamatan Bantaeng, Provinsi Sulsel.

Hj.Heryana investasikan dananya dan telah membeli lahan tersebut. Namun Hj.Heryana kesal karena tanpa sepengetahuannya pihak perusahaan telah menjual perumahan tersebut.

Kepada wartawan, Kamis (29/12/2022), Hj.Heryana mengaku kesal karena telah mengalami kerugian materi ratusan juta rupiah, sebab HAR yang telah menjual lahan tersebut kepadanya, selanjutnya dirinya melakukan penimbunan tanah yang luasnya 15.400 M2.

“Setelah selesai lahan ditimbun sudah siap untuk membangun perumahan menggunakan danaku. Namun tanpa sepengetahuan saya, HAR telah memindahtangankan atau menjual perumahan tersebut kepada pihak lain dan sampai saat ini danaku belum dikembalikan,”tutur Heryana.

Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait proses penyelidikan laporan Hj.Heryana via WhatsApp kepada penyidik Aipda Adnan Wahab, dia mengarahkan wartawan ke Humas.

“Bisa koordinasi dengan humas, pak,” singkat Adnan via WhatsApp.

Ketika awak media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana hingga saat ini beliau belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp HAR, tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan HAR belum memberikan tanggapan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *