Pandawanews.id -Makassar –Telah ditemukan seorang laki-laki meninggal dunia di dalam rumahnya dengan posisi terbaring di atas kursi bertempat di Jl. Kumala No. 172 Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar, Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita
Identitas Korban. Muhammad Nasir Jl. Kumala No. 172 Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar.
Berikut saksi saksi kejadian ini, Alexander darmi (Saksi 1), Alamat Jl. Kumala Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar.,Hp : 085394199478. Jamruddin (Saksi 2), Jl. Kumala Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar. Hp : 085930121075, Pawerangi (Saksi), Jl. Kumala Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar. Eko (Saksi 4), Jl. Kumala Kel. Jongaya Kec. Tamalate Kota Makassar.. Hp : 082337267207
Kronologis penemuan, Menurut keterangan saksi 1 yang merupakan penghuni kost dirumah korban menjelaskan bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2023 saat saksi pulang kerja sekitar pukul 17.30 Wita, saksi melintas disamping rumah korban dan mencium adanya bau bangkai namun saksi tidak menghiraukan dan mengira hanya bau bangkai tikus dan keesokan harinya Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Diketahui, saat saksi akan membuang sampah saksi kembali mencium bau bangkai di samping rumah korban kemudian saksi mengintip di jendela rumah korban dan saksi melihat korban sedang terbaring kaku diatas kursi didalam rumah korban.
Setelah itu saksi memanggil saudara korban untuk melihat kondisi korban tersebut dan kemudian membuka pintu rumah korban dan melihat kondisi korban sdh meninggal dunia.
Dan menurut keterangan saksi 2 Lk. Jamruddin saudara korban menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di warung jualannya kemudian mendapat kabar dari saksi 1 bahwa saudaranya (korban) dalam keadaan terbaring didalam rumahnya yang diduga meninggal dunia.
Selanjutnya saksi 2 bersama saksi 1 langsung mendatangi rumah korban dan mengecek kondisi korban, dan saat tiba di dalam rumah korban saksi melihat korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia, saksi menambahkan bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) selanjutnya saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Kel. Jongaya Brigpol imam Hidayat terkait kejadian tersebut.
Dalam keterangan saksi 3 Lk. Pawerangi saudara korban menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat adanya anggota dari kepolisian dirumah korban dan hanya mengira kalau korban sementara tidur.
Menurut keterangan saksi 4 Lk. Yang merupakan Ketua RT di TKP tersebut menjelaskan saat berada dirumahnya yang tidak jauh dari TKP mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
Kemudian saksi segera mendatangi TKP, saat tiba di TKP saksi melihat korban terbaring diatas tempat duduk dalam keadaan sdh meninggal dunia, saksi menambahkan bahwa korban bersaudara 3 orang memiliki gangguan kejiwaan.
Sekitar pukul 10.00 Wita mendapatkan informasi penemuan mayat tersebut dari Bhabinkamtibmas Kel. Jongaya selanjutnya mendatangi TKP.
Sekitar pukul 11.39 Wita tim INAFIS Polrestabes Makassar tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP.
Dan sekitar pukul 12.57 Wita Tim Dokpol Bhayangkara Makassar tiba di TKP dan kemudian membawa jenazah ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Selain itu, sekitar pukul 13.22 Wita jenazah dibawa oleh tim Dokpol forensik Bhayangkara ke RS. Bhayangkara Makassar.(Emil)