PandawaNews.id, Makassar— Membuang sampah ke sungai merupakan cara gampang untuk memindahkan sampah di lingkungan sekitarnya. Sayangnya tidak disadari, prilaku tersebut akan menjadi kebiasan ini dapat menimbulkan risiko bencana alam.
Minimarket Alfamart yang terletak di jl. Poros Pattene samping gerbang Perumahan Pattene Kelurahan. Sudiang membuang sampah dan limbahnya ke Sungai Pattene.
Menurut Pengawas kebersihan yang di temui langsung dilapangan. Pihak Alfamart membayar kepada pemilik lokasi tempat membuang sampahnya.
Sementara itu, pemilik lokasi mengakui bahwa sisah pilahan sampahnya di buang ke sungai pattene.
Setelah di temui salah satu karyawan toko tersebut menolak sampah dan limbahnya di kelola (dijemput) oleh pihak kebersihan kelurahan sudiang, Jumat (10/02/2023).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, maksud disusunnya Peraturan Daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.
Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Makassar khususnya bagi setiap orang dengan kebiasaan membuang sampah ke sungai yang dapat mencemari lingkungan.(ari)