PandawaNews.id- Makassar -kerabat Andri Yusuf alias sewang beserta oknum pegawai Koperasi jasa Bina Duta yang intimidasi jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar, di polisikan oleh wartawan
Dari ketiga poto yang sempat direkam awak media, satu diantaranya merupakan mertua dari terdakwa Kasus Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf berinisial H. YD alias H. Ol dengan pakaian warna biru, mengenakan kacamata.
Sedangkan poto yang memakai baju putih inisial GN, dan satunya lagi dengan inisial Jml.
Kesemua poto yang terekam, mereka juga yang keberatan saat Wartawan ingin merekam terdakwa Andri Yusuf saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3).
Dalam dokumentasi rekaman video Wartawan TVRI Makassar, awalnya Terdakwa dugaan kasus korupsi sewa lods pasar butung keluar dari ruang sidang dan hendak menuju mobil tahanan, saat itu pula para awak media langsung ingin mengambil gambar
Tiba-tiba ada kerabat keluarga terdakwa dan staf KSU Bina Duta menghampirinya dan menyuruhnya berhenti merekam.
Para pria tersebut berusaha menghalang-halangi dan membentak wartawan sambil menampar kamera wartawan dengan terus berkata “Kamu siapa seenaknya ambil gambar”
Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.
Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana
Setelah mendapat ketegasan dari sejumlah Jurnalis para pria ini pun masih ngotot dan menghalangi para pewarta dengan arogannya.
“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin.
Hingga saat ini, kepolisian Polrestabes Makassar, tengah menangani laporan awak media, terkait intimidasi dan pelecehan sejumlah wartawan saat meliput di kantor pengadilan negeri makassar.(Tim)