Heran! BB Dengan Taksasi Miliaran, 8 TSK Kasus Narkoba Tak Satupun Ada Bandarnya

PandawaNews.id _I Makassar – Meski satuan reserse narkoba polrestabes makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di 5 tempat kejadian perkara, namun tak satupun dari para tersangka yang di amankan menyandang bandar narkoba.

Kepala Unit 2 (Kanit) Satresnarkoba Porestabes Makassar IPTU Indra yang di konfirmasi membenarkan bahwa ke 8 tersangka yang di amankan tak satupun ada bandar.

” Tidak ada, maaf saudaraku baru ka baca cat ta ” Ungkap Indra Dengan Singkat

Pengungkapan kasus barang haram tersebut oleh satnarkoba polrestabes makassar menjadi pintu besar, siapa bandar besarnya di kota makassar dan saat pengembangan kasus mengapa bandarnya tak di amankan juga.

Sementara itu kasatnarkoba polrestabes makassar AKBP Doli Martua Tanjung yang di konfirmasi lewat chat whatsapp terkait hal tersebut juga membenarkan ke 8 Tersangka tidak ada bandar.

‘ Tidak Ada ‘ Singkatnya

Sebelumnya dalam konferensi pers Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwasanya kedelapan tersangka masing-masing inisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023.

“Ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung.

Penangkapan untuk ganja tersebut kata Doli berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya.

“Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram ” Terangnya

Dolipun merincikan barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

” Untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak 10 ribu generasi muda. Dengan terungkapnya kasus ini,kami Alhamdulillah bisa menyelamatkan masyarakat Makassar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,”ujar Kasat Narkoba Polrestabes AKPB Doli Martua dihadapan media.

( Syahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *