PandawaNews.id.I Makassar – Aktivitas Tim Jatanras Polrestabes Makassar menuai sorotan terkait penangkapan dan penyitaan barang tanpa adanya laporan resmi dan surat penyitaan barang, Selasa 09/05/2023.
Sejumlah keluhan warga yang di rampas barangnya merasa keberatan dengan alasan tim jatanras melanggar hukum, alasan tim jatanras melanggar hukumpun tak jelas.
Penyitaan barang tersebut mulai dari pengrusakan di kediaman jumran ollong, barang berupa laptop disita hingga keluhan masyarakat terkait penyitaan 6 unit motor yang tidak jelas persoalan hukumnya dan belum di kembalikan.
Wakasat reskrim polrestabes makassar Kompol Harjoko yang di konfirmasi di ruangan beberapa hari yang lalu mengapresiasi atas koordinasi yang di lakukan media terkait barang yang di sita oleh jatanras polrestabes makassar dan akan melakukan koordinasi dengan tim jatanras terkait persoalan tersebut.
” Tolong komunikasi dengan Kanit Jatanras pak terkait barangnya Jumran Ollo, sudah saya sampaikan ke Kanit Jatanras ” Ungkap Wakasat Reskrim Melalui Whatsapp
Selang beberapa hari tak ada titik terang, Tim media kembali melakukan koordinasi dengan wakasat reskirim polrestabes makassar melalui panggilan telefon whatsapp namun panggilan telefon tersebut tak kunjung di angkat.
Sama halnya dengan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Fahrul yang di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp hingga berita ini di terbitkan tak memberikan jawaban soal barang yang disitanya tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Kepada media, sebelumnya Jumran Ollo sebelum di bebaskan pada malam takbiran, merasa keberatan terkait penangkapan saudaranya dan pengrusakan barang-barang di tempat kos Jumran Ollo, selain penangkapan dan pengrusakan laptop milik Jumran Ollo juga di amankan dan sampai saat ini belum di kembalikan.
Tak hanya itu salah satu warga yang menggeluti usaha gadai merasa di rugikan oleh oknum jatanras polrestabes makassar yang melakukan penyitaan unit kendaraan motor juga hingga hari ini belum di kembalikan.
(TIM)