PandawaNews.id, MAKASSAR – Muchlis Yusuf (45), salah seorang eks Karyawan dari salah satu Vendor PT. Pegadaian (Persero) meminta keadilan atas apa yang telah dialaminya saat ini.
Dalam penyampaiannya, ia telah dipecat secara sepihak oleh PT. EPS atas rekomendasi dari Pegadaian yang tertuan dalam surat e-721/00721.00/2023 pada tanggal 29 November 2023.
bekerja Sejak Agustus 2019, saat ini Muchlis merasa kebingungan dalam mencari keadilan. Sebab, menurutnya selama bekerja di vendor PT. Pegadaian, ia telah banyak menyelamatkan aset yang membuatnya kecewa atas keputusan PT EPS saat ini.
“Ini pemecatan yang sepihak, salah saya apa, saya meminta keadilan, setidaknya selama saya bekerja ada banyak aset pegadaian yang saya selamatkan” ujar Muchlis Yusuf kepada BERITA.NEWS. (19/12/2023).
Pihak Disnakertrans Sulsel saat dihubungi menyayangkan atas apa yang dialami oleh Muchlis, menurut Rustam salah satu staf bidang HI dan Jaminan Sosial. Setidaknya pihak vendor tidak boleh langsung melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Rustam menyampaikan perusahaan terkait harus berdasarkan UU 6 Tahun 2023 serta PP 35 tahun 2021 Pasal 55 ayat 1 dan 2.
“Apa yang dialami oleh saudara Muchlis harusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan bersangkutan, pihak perusahaan harusnya berdasar UU 6 Tahun 2023 perusahaan bisa mem PHK pekerja terkait sakit tetapi sakit yang berkepanjangan serta PP 35 tahun 2021 Pasal 55 ayat 1 dan 2” jelasnya kepada Wartawan.
Terpisah saat dihubngi, Sulbianto selaku supervisor Muchlis mengatakan tak ada kaitan atas peristiwa tersebut, dan menyuruh Muchlis untuk komunikasi langsung pihak perusahaan secara langsung.
“Kalau terkait itu saya tidak ada tahu menaut, sebaiknya muchlis komunikasi langsung pihak perusahaan”. Sulbianto menandaskan via WhatsApp.
Sekedar diketahui. Selama bekerja, Muchlis telah 4 kali mengikuti proses pergantian vendor, mulai dari PT. NSP, PT. TIMEX, PT. POJ, dan terakhir PT. EPS yg telah memustuskan hubungan kerjanya saat ini. (*)