Oknum Petugas Polsek Biringkanaya Diduga Sunat 2x Dana Ganti Rugi Pengobatan Korban

PandawaNews.idMAKASSAR, –Biaya ganti rugi pengobatan korban penganiayaan seorang pria inisial RS (32 tahun ) diduga disunat dua kali oleh oknum petugas Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum organisasi masyarakat (Ketum Ormas) Pandawa Pattingalloang Jamil alias Emhil saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar

Bahwa anggota Ormas Pandawa Pattingalloang telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku seorang warga Pattalasang,

Hironisnya dana ganti rugi pengobatan yang disepakati dari hasil mediasi antara korban dan pelaku diduga diselewengkan oleh oknum petugas Polsek Biringkanaya

“Kesepakatan itu Rp. 25 Juta, namun korban hanya menerima sebesar Rp.11 Juta, menurut informasi korban sisanya itu diduga disunat oleh oknum penyidik sebesar Rp.14 juta dengan rincian potongan awal Rp.10 juta, sisanya yang Rp.15 juta untuk korban dipotong lagi sebanyak Rp.4 juta” jalas Ketum Ormas Pandawa Pattingalloang Jamil alias Emhil, Rabu (20/03/2024)

Lanjut Emhil menjelaskan awal kasus tersebut ditanganinya, “Pada saat itu saya yang selesaikan ini kasus karena oknum petugas Polsek Biringkanaya diduga tidak mampu menangkap ketiga pelaku pengeroyokan” terangnya

Pemilik nama sapaan akrab Emil Buntut itu juga mengungkapkan, setelah melakukan tindakan, hal hasil kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri ke Polsek Biringkanaya

“Setelah saya berkordinasi sama Ketua DPC Pandawa Pattalasang, Alhamdulillah terduga pelaku 2 orang lansung menyerahkan diri” ujarnya

Pada saat itu, Emil sempat melakukan mediasi antara korban dan pelaku, namun mengingat kasus tersebut ditangani oleh Oknum petugas Polsek Biringkanaya.

Sementara pihak Polsek Biringkanaya yang dikonfirmasi diduga terkesan saling melempar bola atau awak media diduga di pimpong-pimpong

Kapolsek Biringkanaya AKP M Tamrin yang dihubungi mengarahkan ke Kanitres Iptu Syuryadi.

Kemudian Iptu Syuryadi yang dikonfirmasi awalnya mengarahkan ke Kantor Polsek Biringkanaya bertemu langsung dengan penyidik.

“Langsung ke kantor saja dan ketemu sama penyidiknya, agar Penyidiknya yang menjelaskan” ujar Kanitres Polsek Biringkanaya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (20/03)

Dipertanyakan berapa biaya pengobatan yang diberikan oleh terduga pelaku dan apakah betul biaya ganti rugi yang diberikan oleh terduga pelaku sebanyak Rp. 25 Juta

“Perihal point 1 dan 2 itu urusan dari kedua belah pihak” tegas Iptu Syuryafi

Diketahui kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, dan nomor laporan korban teregister di Polsek Biringkanaya, dengan laporan Polisi/Pengaduan Nomor: LP/545/XII/2023/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya. Tanggal 25 Desember 2023

Kronologi Penganiayaan

Seperti keterangan RS didalam BAP bahwa Pelapor selaku korban menerangkan pada tanggal tersebut di atas, saat korban sedang memarkirkan mobilnya selanjutnya pelaku datang berjumlah 3 (tiga) orang menggunakan mobil pick up

Dan pada saat itu, korban ingin memuat ban, namun pada saat pelaku Ingin menaikan ban tersebut ke bus, ban itu tidak sengaja dijatuhkan oleh korban sehingga menggelinding ke arah mobil terduga pelaku,

Setelah ban mobil tersebut tejatu dan mengenai mobil terduga pelaku, pada saat terduga pelaku mengecek mobilnya salah satu pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk, dan meneriaki korban sembari memukul bersama kedua tamanya

Akibat pengeroyokan tersebut korban menggunakan batu dan kepalan tangan hingga menyebabkan luka robek pada kepala karhan dan selanjutnya pelapor selaku karban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *