Dugaan Kavling Laut di Tanjung Bunga: Ormas Pandawa Desak Transparansi BPN dan Kejari Makassar

Pandawanews, Makassar– Polemik dugaan kavling laut di kawasan reklamasi Tanjung Bunga, Makassar, terus menjadi perhatian publik. Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pandawa Pattingalloang Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di kantor wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/25).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penimbunan laut di belakang Trans Studio Makassar, yang diduga dialihkan menjadi lahan kavling dengan kepemilikan yang masih misterius. Para demonstran menuntut transparansi dari pihak BPN terkait pemilik lahan serta proses sertifikasinya.

Dalam orasinya, Ketua Umum Pandawa Pattingalloang, Muhammad Jamil alias Emhil, didampingi Ketua DPC Makassar, Imran, SE, menyampaikan desakan agar BPN segera membuka data kepemilikan lahan yang diduga merupakan hasil reklamasi.

“Kami ingin tahu siapa pemilik lahan ini dan bagaimana proses sertifikasinya bisa terjadi. Jika benar ada penimbunan laut yang kemudian dikavling dan diperjualbelikan, maka ini adalah persoalan serius yang harus diungkap ke publik,” tegas Emhil.

Setelah berorasi selama kurang lebih satu jam, perwakilan demonstran akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan pihak ATR/BPN Sulsel guna mencari titik terang atas permasalahan ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penataan BPN Sulsel, Asdhar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta membuka data pemilik lahan karena masih diperlukan kajian lebih lanjut.

“Dalam penerbitan sertifikat tanah, ada dua aspek penting yang harus dipenuhi, yakni bukti rilis atau surat yang menunjukkan hubungan hukum antara pemohon dengan tanah yang dimohon, serta bukti fisik keberadaan lahan tersebut,” jelas Asdhar.

Namun, ketika didesak lebih jauh, BPN menegaskan bahwa informasi mengenai pemilik lahan tidak dapat dipublikasikan karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan dalam regulasi keterbukaan informasi publik.

Pernyataan tersebut semakin membuat massa Pandawa Pattingalloang geram. Mereka menilai BPN menutup-nutupi informasi penting dan menganggap ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus ini.

Tidak mendapatkan kepastian dari ATR/BPN Sulsel, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk mendesak kejaksaan mengusut dugaan praktik ilegal dalam kavling laut ini.

Setibanya di depan gedung kejaksaan, mereka kembali menggelar orasi dengan tuntutan serupa: pengusutan tuntas terhadap dugaan pelanggaran dalam proses reklamasi dan pengalokasian lahan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa kejaksaan akan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga mendapat perhatian di tingkat nasional. Dugaan praktik serupa terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Alamsyah.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan memastikan apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses reklamasi dan alih fungsi lahan ini.

Ormas Pandawa Pattingalloang menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini sepenuhnya terungkap. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak sekadar mengumpulkan data, tetapi segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik kavling laut ini.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, kami minta penyelidikan segera dilakukan. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah satu orator aksi.

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan semakin tingginya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan tata ruang dan pertanahan di Makassar. Dugaan praktik kavling laut tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas reklamasi serta proses peralihan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Sulsel belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan yang dipermasalahkan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Makassar berjanji akan mendalami kasus ini secara serius dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Publik kini menanti apakah dalam waktu 2×24 jam BPN akan mengungkap data kepemilikan lahan tersebut atau justru menghadapi gelombang aksi yang lebih besar dari ormas Pandawa Pattingalloang.(Emil).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *