DPRD Makassar Gelar RDP Bahas PHK Massal PT. Wahyu Pradana Binamulia, Pekerja Tuntut Keadilan

Pandawanews, Makassar– Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT. Wahyu Pradana Binamulia. Rapat ini berlangsung pada Senin (24/03/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, yakni H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Ormas Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan serta Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM), yang secara tegas menyuarakan keprihatinan mereka terhadap PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam diskusi yang berlangsung, para perwakilan buruh menekankan bahwa keputusan perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka mendesak agar DPRD Makassar dapat memfasilitasi solusi yang adil dan memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin.

Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. “Kami berharap ada jalan tengah yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini tanpa merugikan pihak pekerja maupun perusahaan. DPRD akan memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut menyatakan bahwa kebijakan PHK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan. Namun, mereka juga membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik bersama para pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Komisi D DPRD Makassar berjanji akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penyelesaian yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengurai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Makassar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *