Perumda Parkir Makassar Sita Karcis Ilegal dan Papan Bicara Tarif Parkir PO Litha

PandawaNews.idMAKASSAR – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan karcis parkir ilegal di salah satu titik parkir dalam Kota Makassar, Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan mengambil langkah tegas.

Menurut dia, praktik peredaran karcis parkir yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Perumda Parkir Makassar,harus di Investigasi dan di klarifikasi.

“Terima kasih atas laporannya, setelah TIM melakukan investigasi ternyata kami dapati adanya karcis yang di keluarkan oleh pihak Manajemen tanpa di lengkapi dengan Dasar Hukum,” ujar Ara, Rabu , (11/6) siang.

Lanjut Ara menambahkan, bahwa pengelolaan Parkir dalam Area atau kawasan sendiri wajib dilengkapi dengan Izin Pengelolaan Parkir (IPP)

Dalam kegiatan tersebut, Tim Reaksi Cepat menyita sejumlah karcis ilegal serta papan bicara (signboard) bertuliskan PO Litha yang diduga digunakan sebagai kelengkapan untuk memungut tarif jasa parkir.

“Jika ada pihak lain yang membuat atau menggunakan karcis parkir secara mandiri tanpa izin resmi, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang ada, ” tambahnya.

Saat ini, papar Ara, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat serta merusak tata kelola parkir yang sudah ditetapkan.

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika melihat indikasi pelanggaran melalui layanan Call Centre 081142668899, dukungan dari semua pihak sangat penting, demi terciptanya pelayanan parkir yang tertib dan profesional,” tutup Ara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *