Pandawanews, Makassar– Suasana tegang kembali mewarnai Kantor Bank BTN Cabang Makassar di Jalan Kajaolalido, Jumat (8/8/2025), ketika ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Minasaupa menduduki gedung tersebut untuk kedua kalinya. Mereka menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur pengalihan hak tagih (cessie) yang menyeret nama bank pelat merah tersebut.
Iklan Google AdSense
Aksi jilid II ini digelar setelah mediasi antara BTN, cessor, dan debitur yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Kekecewaan atas nihilnya hasil mediasi memicu massa kembali menggeruduk kantor BTN.
Tuntutan Massa:
Iklan Google AdSense
1. Pertanggungjawaban BTN Cabang Makassar atas dugaan cacat prosedur penerapan cessie. 2. Desakan kepada OJK untuk mengambil langkah hukum dan administratif. 3. Pencopotan Kepala BTN Cabang Makassar. 4. Pemulihan hak-hak hukum debitur sesuai prinsip perlindungan konsumen. 5. Penyelesaian masalah secara prosedural tanpa diskriminasi.
Jenderal Lapangan Aksi, Aenul Ikhsan, menegaskan bahwa demonstrasi akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi debitur Minasaupa.
“Mediasi 7 Agustus kemarin nihil hasil. Tidak ada keberpihakan dari pihak bank, sehingga kami kembali turun ke jalan,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan bank sebelum pimpinan cabang akhirnya menemui perwakilan massa di hadapan publik. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang rencananya akan ditindaklanjuti.
“Ini harus segera diselesaikan agar hak-hak debitur bisa dipulihkan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelum aksi jilid II ini, pada Jumat (1/8/2025) sore, puluhan mahasiswa dan masyarakat Minasaupa menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini. Mereka memblokade jalan hingga menyebabkan kemacetan total, membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Sepihak, Hargai Proses Hukum yang Berjalan”, dan berorasi secara bergantian.
Koordinator aksi, Nawir, menuding BTN Cabang Makassar melakukan pelanggaran hukum dalam praktik cessie. Massa menuntut penundaan seluruh proses eksekusi hingga putusan hukum berkekuatan tetap, serta mendesak OJK mengambil langkah hukum dan administratif.
Selain itu, mereka meminta pencopotan Kepala BTN Cabang Makassar dan pemulihan hak-hak hukum debitur sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip perlindungan konsumen dan keadilan substantif. Nawir juga menyoroti ironi tulisan-tulisan seperti integritas, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terpampang di PN Makassar namun dianggap tidak tercermin dalam penanganan perkara Minasaupa.
Aksi mereka tak berhenti di PN Makassar. Rencananya, demonstrasi akan berlanjut ke kantor OJK di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Iklan Bersponsor Google