Iklan Google AdSense

Ketum Pandawa Pattingalloang Desak JPU Seret Koko Jhong Karena Terbukti Terlibat Bisnis Ilegal Wempi Wijaya

Pandawanews, Makassar –Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar didesak untuk mengejar nama-nama yang diduga terlibat bisnis ilegal terdakwa Wempi Wijaya.

Iklan Google AdSense

Pendesakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang bahwa didalam dakwaaan JPU sangat jelas disebutkan Koko John alias Jong Po Min diduga salah satu pengedar narkoba jenis sabu milik Wempi Wijaya.

“Didalam dakwaankan sudah jelas disebutkan, berarti jaksa tidak ada alasan untuk tidak mengejar atau mendiamkan para terduga pelaku yang terlibat didalam bisnis haram terdakwa Wempi” ujar Muh. Jamil sapaan akrab Emil saat diwawancarai melalui via telfond whatsaap, Senin (03/06/2024)

Iklan Google AdSense

Seperti diketahui Koko Jhong saat ini telah menjalani proses peradilan di Kabupaten Bone setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) pada hari Senin (15/01/2024) pukul 18.30 WITA di warkop Anomali Makassar

“Saya rasa JPU Kejari Makassar tidak susah lagi mengejar Koko Jhong karena sudah ditangkap dan diadili oleh JPU Kejari Bone” ujar Ketum Pandawa Pattingalloang, Emil

Dakwaan JPU Kejari Makasaar

Bahwa selanjutnya Terdakwa WEMPY WIJAYA membeli Narkotika Jenis Sabu untuk diedarkan kemasyarakat  dari  sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN,  sdr. BBM alias FREDY PRATAMA dan sdr. SARU alias NASRUL, untuk transaksi pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Tersangka WEMPY WIJAYA melakukan pembayarkan dengan rincian :

KO JOHN alias JONG PO MIN adalah  penyedia narkotika jenis shabu kepada Terdakwa WEMPY WIJAYA dimana Terdakwa WEMPY WIJAYA melakukan pembayaran dengan mentransfer dari rekening BCA a.n WEMPI WIJAYA dengan nomor rekening 03653233333 dan 02902212222, ke rekening a.n JONG PO MIN dengan rekening Bank BCA nomor: 1790250636, rekening a.n BUDIMAN MODEL CV dengan rekening Bank BCA : Nomor : 8125999812, rekening a.n AQILA JAYA PRATAMA dengan rekening Bank BCA nomor 8075335934, rekening a.n BAYU COLLEGA GROUP dengan rekening Bank BCA Nomor : 0226494949, dimana  KO JOHN alias JONG PO MIN diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya  Nomor: R/2932/VII/RES.4.2./2022 tanggal 6 Juli 2022.

 

Iklan Bersponsor Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *