PandawaNews.id, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melaksanakan penyegelan terhadap Front Toko atau ruko di Pasar Panakkukang. Sedikitnya ada 17 Front Toko yang direncanakan disegel oleh Tim Penegakan Perda Perumda Pasar Makassar.
Iklan Google AdSense
Kepala bagian Ketertiban dan Keamanan Perumda Pasar Makassar Raya, Jaenul S.Sos, mengatakan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.
“Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar, Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Makassar, dan Perwali No. 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 tentang Pengurusan Pasar termasuk mekanisme penyegelan,” ujarnya.
Iklan Google AdSense
Kendati demikian, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang bahwa ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk di dalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.

“Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi. Meskipun demikian, sebelum penindakan kami mulai dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3. Setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari Direksi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman, mengatakan bahwa untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang dan semua berjalan lancar dengan hampir 85% telah melakukan pembayaran. Empat di antaranya disegel permanen karena tutup dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.

“Ada empat yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui. Meskipun demikian, kami tetap menunggu agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan,” ujarnya.
Diketahui, 13 pedagang lainnya telah melakukan pembayaran secara angsur dan mereka membuat surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024. Kegiatan ini didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dan Tripilar Kelurahan Paropo, Makassar.
Iklan Bersponsor Google















