Iklan Google AdSense

CV Solusi Klik Gugat Universitas Hasanuddin: Dugaan Manipulasi Lelang Mini Kompetisi dan Indikasi Tipikor Mengemuka

PandawaNews.idMakassar, 8 Oktober 2025 — Sengketa hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan lelang mini competition di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Iklan Google AdSense

Perkara ini diajukan oleh CV Solusi Klik, yang diwakili oleh Direktur Utamanya Linggom Nainggolan, dengan menggandeng dua firma hukum ternama, yakni Kantor Hukum Citra Celebes Law yang dikomandoi Arwin H.R., S.H., serta Kantor Hukum Al Fatih Justitia di bawah pimpinan Resnadhy, S.H.

Inti Gugatan: Dugaan Penambahan Syarat Setelah Penawaran Ditutup

Iklan Google AdSense

Kuasa hukum penggugat, Arwin H.R., S.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya penambahan syarat kualifikasi baru yang dilakukan oleh panitia lelang saat proses mini competition sudah berjalan.

“Penambahan syarat tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara tegas melarang perubahan atau penambahan syarat setelah batas waktu penawaran berakhir,” tegas Arwin.

Menurut Arwin, tindakan tersebut tidak hanya merugikan CV Solusi Klik sebagai peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan awal dan memberikan penawaran harga terendah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Tentang Lelang Mini Kompetisi dan Efisiensi Negara

Secara umum, mini competition merupakan metode pemilihan penyedia jasa di mana penawar dengan harga terendah dan kualifikasi lengkap berhak ditetapkan sebagai pemenang. Tujuan sistem ini adalah menciptakan persaingan sehat serta memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.

Namun, dalam kasus yang melibatkan Unhas, panitia diduga justru mengalihkan kemenangan kepada peserta lain dengan penawaran lebih tinggi, dengan alasan adanya pemenuhan syarat tambahan yang dibuat secara sepihak.

“Jika benar pihak universitas memilih penawar tertinggi tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dan perlu dilihat dalam konteks indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Resnadhy, S.H. dari Kantor Hukum Al Fatih Justitia.

Dua Firma Hukum Siap Hadapi Puluhan Kuasa Hukum Unhas

Dalam perkara ini, tim hukum penggugat akan berhadapan dengan puluhan kuasa hukum dari pihak Universitas Hasanuddin. Meski demikian, Arwin dan Resnadhy menegaskan bahwa mereka siap membuktikan adanya pelanggaran prosedural maupun substansial yang terjadi selama proses pengadaan.

“Kami tidak hanya bicara soal kalah-menang lelang, tapi soal penegakan prinsip keadilan, efisiensi anggaran, dan pencegahan praktik manipulatif dalam pengadaan publik,” tegas Arwin.

Tim hukum gabungan ini juga menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan momentum penting untuk mendorong transparansi dan integritas di lembaga pendidikan negeri, khususnya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Indikasi Tipikor dan Langkah Hukum Lanjutan

Resnadhy menambahkan, apabila proses persidangan nanti membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara, pihaknya siap mengajukan laporan tindak lanjut ke aparat penegak hukum Tipikor, baik ke Kejaksaan Negeri Makassar maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Lelang mini competition seharusnya menjadi instrumen efisiensi anggaran, bukan alat untuk menguntungkan pihak tertentu. Jika terbukti ada permainan pejabat publik di dalamnya, kami akan dorong penegakan hukum secara tegas,” pungkasnya. (Eml)

Iklan Bersponsor Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *