Pandawanews.id, GOWA — Papan ucapan selamat atas pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Gowa dilaporkan raib tanpa jejak. Baliho tersebut sebelumnya terpasang di depan Kantor Bupati Gowa, namun sejak Minggu (25/10/2025) sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Iklan Google AdSense
Menurut informasi yang diterima redaksi, baliho itu dipasang pada Jumat malam (24/10/2025) oleh sejumlah anggota SMSI Kabupaten Gowa sebagai bentuk apresiasi terhadap pelantikan pengurus baru. Namun, dua hari berselang, baliho berukuran besar itu hilang dari tempat semula tanpa diketahui siapa yang menurunkannya.
Diduga, baliho tersebut diambil pada malam hari oleh pihak yang belum teridentifikasi. Ironisnya, lokasi pemasangan baliho berada tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.
Iklan Google AdSense
Ketua SMSI Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pencopotan baliho tanpa pemberitahuan merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap organisasi pers yang sah dan memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami mengecam tindakan itu. Ini mencederai semangat kebebasan pers dan penghormatan terhadap organisasi profesi. Kalau pun dianggap mengganggu keindahan kota, seharusnya dikomunikasikan lebih dahulu, bukan dicopot secara sepihak,” tegas Anwar Sanusi, yang juga mantan Sekretaris PWI Sulsel.
Anwar mendesak pengurus SMSI Kabupaten Gowa untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat diselidiki siapa pelaku di balik hilangnya baliho tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini. Ini bukan sekadar soal baliho, tetapi menyangkut penghargaan terhadap eksistensi organisasi media,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Andry Mauritz MK, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penertiban ataupun penurunan baliho tersebut.
“Kami pastikan, Satpol PP Gowa tidak melakukan penertiban atau penurunan baliho itu. Tidak ada instruksi atau kegiatan penertiban pada waktu tersebut,” ujar Andry singkat.
Kejadian ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan insan pers di Sulawesi Selatan, yang menilai tindakan tersebut dapat mencoreng semangat kebebasan berekspresi dan menghormati kerja jurnalistik di daerah.(*)
Iklan Bersponsor Google















