Pandawanews, Makassar—Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Muhammad Jamil mengecam arogansi dan intimidasi yang dilakukan oknum JATANRAS polrestabes makassar terhadap intimidasi dan perampasan HP milik Heriyanto ( Cecep ) wartawan KeizalinNews.com, Minggu 18/05/2023.
Meski sudah berdamai kata Jamil, dirinya meminta agar propam polda sulsel memberi sanksi atas perlakuan yang di lakukan oknum JATANRAS Polrestabes Makassar.
“Berdamai itu tidak masalah dan itu sangat baik di lakukan namun saya tetap berharap dan mengawal persoalan ini agar secepatnya polda sulsel memproses oknum tersebut karena sudah dinilai bersalah ” Terangnya
Menurut Jamil, Perdamaian yang di lakukan oleh kedua belah pihak tak dapat menghapus sikap arogansi dan intimidasi yang di lakukan oknum JATANRAS Polrestabes Makassar.
Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak itu tidak serta merta, pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak berlanjut, karena persoalannya disini adalah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum Jatanras ini kepada Wartawan yang sedang melakukan peliputan yang mana kita ketahui kerja seorang wartawan/Jurnalis itu di lindungi oleh Undang-Undang.
“Intimidasi dan arogansi yang di perlihatkan oknum jantaras tersebut dengan cara melarang melakukan pengambilan gambar saat di lakukan penggerebekan dan perampasan HP serta menghapus gambar atau Video yang telah di dokumentasikan Heriyanto ( Cecep ) wartawan KeizalinNews.com merupakan tindakan yang merusak citra kewartawan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Jamil, Kalau polda Sulsel tidak memberi tindakan tegas kepada oknum anggota JATANRAS tersebut berarti pihak polda Sulsel telah melakukan pembiaran intimidasi dan perbuatan yang tidak terpuji kepada wartawan saat liputan.
“Kalau persoalan ini tidak ditindaki oleh polda sulsel tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tindakan serupa dan hanya selesai dengan jalur damai tanpa ada tindakan hukum bagi pelaku intimidasi ” Tutupnya.(TIM)