Diduga Oknum Penyidik Satnarkoba Polres Pangkep, Terima Uang Secara Bertahap Kepada Keluarga Tersangka

Pandawanews, Makassar—Ibrahim Anwar SH Pimpinanan (BPAN LAi) Badan Penelitian Aset Negara, Pandawanews.id dan Lembaga Aliansi Indonesia, nomor AHU.0072219AH.0107.TAHUN 2016 / Tambahan Berita NEGARA RI. NO 16 Tanggal 24 Februari 2017.merasa miris dengan adanya laporan keluarga ke Kantor kami, tersangka kasus Narkoba penangkapan yang di tangani Polres Pangkep. Sabtu, (29/07/2023).

Dimana kedua tersangka (Lk) Jumuaruddin Bin Dg. Sanawin dan (Lk) Reyfaldi Manaf Bin Jhon Manaf diduga terlibat kasus narkoba, melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Untuk itu, keluarga tersangka sudah menyanggupi semua Permintaan Oknum Satnarkoba Polres Pangkep, dengan menyerahkan berupa uang sebanyak Rp. 74.000.000 (Tuju puluh empat Juta rupiah) secara bertahap namun kasusnya lanjut (P.21) ke pengadilan pangkep

Muh Jamil SH, selaku pimpinan Pandawa News .Id / Media Online bersama Amat Chika selaku Kordinator Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Bpan Lai.menyambangi langsung kediaman keluarga tersangka (Lk) Sahrul SH di Kabupaten Maros dan Makassar.

”Sahrul SH, saat ditemui salah satu awak Media Online di Makassar menceritakan Kronologisnya, Awalnya saya di hubungi keluarga, mengantar istri Jumuaruddin Bin Dg. Sanawin yang juga adalah keluarga saya sendiri untuk di antar beli obat karna sakit perut, ditengah perjalanan saya di beri tahu suaminya di tangkap di Polres Pangkep Sore hari, dan Kemudian saya ke Polres Pangkep Jam 22:00 Wita Malam, ketemu penyidik Aipda Hendrik dan Brigpol Reza, malam itu juga saya di berikan surat perintah di mulainya penyelidikan oleh Hendrik yang di kenakan pasal 114 Kurir, ” Ujar Sahrul SH.

pada esok harinya, Kamis 03 Maret 2023 saya di panggil Pak Kanit Aiptu Suyono Handoyo Satnarkoba Polres Pangkep, saya di sampaikan bahwa pasal yang di kenakan keluarga ta Pak Sahrul Pasal 114 (BAP) Sudah jadi (SP2HP) juga sudah terbit dan ancamannya lima tahun, ” tegas Sahrul SH.

Setelah itu, saya bilang bisa di bantu Pak Kanit, Pak Kanit bilang bisa saja di bantu kita rubah (BAP) & kami uruskan rekomendasi ATT BNN Sul -selnya untuk di kenakan Pasal 127 / RJ pada keluarga Sahrul SH. Kita sudah setor ke Left hasilnya dia itu negatif, agak susah kata Pak Kanit Suyono, dia mau dirubah jadi positif. ” Katanya Suyono ke Sahrul.

Kemudian saya lakukan negosiasi, Pak Kanit Suyono Handoyo menawarkan bisa kamu di bantu dengan (RJ) kira-kira mampu tidak keluarga Sahrul SH, jadi saya mengatakan ini orang kecil pak Kanit tapi kalau ada yang mau di bicarakan nanti saya sampaikan pak Kanit. Jadi Pak Kanit Suyono Handoyo bilang kayaknya kecil itu kalau Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta) itu satu orang. ujar pak kanit ke Sahrul SH, nanti saya usahakan sampaikan di keluarga, kemudian pak Kanit meminta Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta), dan harus saya setor itu hari Juga karna orang Laf & BNN Sul-sel menunggu untuk di bantu ATT

Selain itu, ia juga sampaikan ke temannya di keluarganya, karna orang Laf juga di buruh waktu, jadi saya setor uang tersebut ke Pak Aipda Hendrik yang di perintahkan oleh pak Kanit Aiptu Suyono Handoyo, tapi kasus ini bukan Aipda Hendrik yang menangani kasus ini, tetapi Brigpol Rezha, cuma Aipda Hendrik berteman Brigpol Rezha.

Itu hari saya bersama istrinya Jumuaruddin, jadi saya setor uang tersebut ke Aipda Hendrik di Hari Kamis, 03 Maret 2023 Sore ketika saya mau masuk di polres pangkep saya di larang, jadi saya ketemu di luar, dan saya serahkan uang tersebut diatas mobil Inova warna hitam dipekarangan Gedung Kantor DPR kabupaten Pangkep pas berhadapan Polres Pangkep, ” Kata Sahrul.

Lanjut ia juga mengatakan, saya serahkan uang berdua Aipda Hendrik Rp.26.000.000 (Dua puluh enam juta) kemudian saya di panggil lagi, saya katakan bisa besok Pak Kanit, saya serahkan lebihnya karna permintaannya Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta) tapi saya nego, karna kemampuan keluarga kami ada yang 40, ada yang 30, dan untuk meloloskan barang bukti mobil ini, perusahaan mampunya hanya Rp.4.000.000 (Empat juta), dan semua di totalnya Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta ) itu saya tambahkan Rp.6.000.000 (Enam juta) jadi nanti teman-teman keluar baru dia bayar ke saya,” tandasnya

Tapi janjinya teman kepolisian Penyidik, agar mempercepat langkahnya, awalnya kami sudah bayar itu hari juga sebanyak Rp.65.000.000 (Enam puluh lima juta) setelah itu minta lagi untuk di keluarkan barang bukti Rp.10.000.000 (Sepuluh juta). Jadi totalnya itu semua sudah sekitar 74.000.000 (Tujuh puluh empat juta) Ini Ada bukti percakapan dan rekaman yang kami simpan untuk barang bukti di Propam Polda Sulsel.

Dari hasil wawancara Vidio rekaman terkait kasus penangkapan Narkoba yang di tangani Polres Pangkep,dan adanya uang yang di terimah oleh Oknum kepolisian polres pangkep dengan cara bertahap, wartawan media di Makassar,

Dari hasil Konfirmasi awak media ini, melalui via WA nya Pak Kanit I Satnarkoba Polres Pangkep Aiptu Suyono Handoyo mengatakan, ” Silakan ke kejaksaan Pak kasih pidum jaksanya itu sudah lama tahap dua,” ujar Suyono.

Adapun terkait masalah uang yang di serahkan kepada oknum penyidik Polres Pangkep secara bertahap yang di berikan keluarga tersangka,

”Pak Kanit balas bapak langsung aja kekantor, yang jelas saya tidak pernah minta uang atau terima uang baik dari keluarganya,” tutup Pak Kanit Suyono.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *